Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Rajabasa Disorot, Ketua DPD PPWI Lampung: Jangan Ada Perlakuan Khusus bagi Koruptor, Itu Melukai Hati Rakyat

Hukum, Nasional164 Dilihat

Jejakkasus News |Bandar Lampung — Dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan perkara korupsi dan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa mendapat sorotan dari Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung sekaligus Pimpinan Media Koran KPK Group, Husin Muchtar.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya ruang khusus di Lapas Rajabasa yang diduga ditempati sejumlah warga binaan. Bahkan, terdapat ruangan yang disebut hanya ditempati satu orang. Ruangan tersebut diduga dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain kulkas, kasur, televisi, serta penggunaan telepon seluler.

Husin meminta dugaan tersebut segera diperiksa dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kalau benar ada kamar atau ruang khusus dengan fasilitas yang berbeda jauh dari warga binaan lainnya, hal itu harus dijelaskan dasar dan aturannya. Jangan sampai ada perlakuan khusus bagi koruptor. Jika narapidana perkara korupsi mendapatkan fasilitas istimewa, hal itu tentu dapat melukai hati rakyat,” tegas Husin.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum sehingga pengelolaannya harus mengedepankan transparansi, aturan yang jelas, serta perlakuan yang tidak diskriminatif.

Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menyoroti dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan kasus korupsi dan narkotika di Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

“Jangan sampai status, kekayaan, atau perkara seseorang menjadi alasan untuk mendapatkan fasilitas yang tidak diperoleh warga binaan lainnya. Jika memang terdapat fasilitas yang berbeda, harus jelas dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Husin juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas khusus tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup sumber fasilitas, mekanisme pemberian, serta pengawasan terhadap fasilitas yang tersedia di dalam blok hunian.

“Jangan hanya diam. Periksa dan buka hasilnya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan ada perlakuan khusus bagi koruptor karena keadilan tidak boleh berbeda hanya karena seseorang memiliki uang atau pengaruh,” ujarnya.

Persamaan di Hadapan Hukum

Sorotan tersebut berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam berbagai kajiannya mengenai negara hukum menempatkan supremasi hukum, persamaan dalam hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari negara hukum.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, dalam kajiannya mengenai sistem pemidanaan menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi dan inklusif dalam sistem pemasyarakatan.

Dalam konteks dugaan fasilitas khusus di Lapas Rajabasa, prinsip tersebut relevan untuk memastikan bahwa setiap perbedaan perlakuan terhadap warga binaan memiliki dasar yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari perspektif filsafat hukum, pemikiran Marcus Tullius Cicero juga kerap dikaitkan dengan prinsip Salus populi suprema lex esto, yang secara umum dimaknai bahwa keselamatan atau kepentingan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

Prinsip tersebut mengingatkan bahwa penyelenggaraan institusi publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, keadilan, dan kepastian hukum.

Minta Dugaan Diusut

Husin menilai dugaan fasilitas mewah dan ruang khusus tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di ruang publik. Jika terdapat indikasi pelanggaran, dugaan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ada fasilitas khusus untuk narapidana tertentu, termasuk narapidana perkara korupsi, harus ditelusuri siapa yang memberikan, atas dasar apa fasilitas tersebut diberikan, serta apakah terdapat keuntungan atau transaksi di baliknya,” ujar Husin.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan sangat bergantung pada penerapan aturan yang transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.

“Perlakuan khusus bagi koruptor bukan hanya persoalan fasilitas. Jika benar terjadi, hal itu menyangkut rasa keadilan masyarakat dan dapat melukai hati rakyat yang berharap hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya. (rls/Tim Red PPWI)

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *