Dugaan Kriminalisasi Tiga Petani Routa Menguat, Pemda Konawe Dinilai Abaikan Penyelesaian Ganti Rugi Kebun Kopi, PT SCM Disorot Soal Transparansi

Konawe, Nasional146 Dilihat

www.jejakksusnews.com | KONAWE, 21 Juni 2026 – Penetapan tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menyoroti konflik berkepanjangan antara sebagian masyarakat setempat dengan perusahaan tambang tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (20) sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/32/V/RES.1.10/2026/Dit Reskrimum tertanggal 13 Mei 2026.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/2026/SPKT/Polda Sultra tanggal 25 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Denny Ardhi Hasiholan terkait dugaan pengrusakan fasilitas perusahaan di area operasional PT SCM.

Menurut dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Desember 2025 di Pos 1 wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa. Penyidik menduga Hartong menampar kendaraan operasional perusahaan menggunakan tangan kosong sehingga menyebabkan kerusakan pada bagian kiri depan kendaraan. Sementara itu, Didin juga diduga menendang kendaraan yang sama hingga mengakibatkan kerusakan pada bagian kanan kendaraan.

Selain itu, Hartong dan Habibi diduga melakukan pemukulan terhadap portal, rantai besi, dan gembok yang berada di area perusahaan menggunakan pipa besi dan batu. Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari sengketa yang telah berlangsung sebelumnya terkait kebun kopi milik warga yang berada di sekitar wilayah konsesi PT SCM.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pemerintah Kabupaten Konawe tertanggal 9 Agustus 2023 yang dihadiri unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, BPN, dan instansi terkait lainnya, disimpulkan bahwa PT SCM sebagai pemegang IUP diminta mempertimbangkan pemberian kompensasi terhadap tanaman kopi milik masyarakat yang berada dalam kawasan IUP perusahaan.

Tim yang dibentuk saat itu merekomendasikan agar kompensasi dihitung berdasarkan luasan lahan yang diakui masyarakat dengan mengacu pada ketentuan teknis budidaya kopi Kementerian Pertanian Republik Indonesia. PT SCM juga direkomendasikan menindaklanjuti penyelesaian tersebut dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi ditandatangani.

Penyelesaian kompensasi pada tahun 2023 diketahui telah dilakukan terhadap sekitar 14 hektare kebun kopi milik rumpun keluarga Hartong yang berada di dalam wilayah IUP PT SCM. Namun, berdasarkan keterangan keluarga dan masyarakat setempat, total keseluruhan kebun kopi yang dikelola rumpun keluarga Hartong mencapai sekitar 50 hektare.

Dari total luasan tersebut, sekitar 14 hektare telah memperoleh kompensasi, sementara sekitar 36 hektare lainnya hingga kini disebut belum mendapatkan penyelesaian ganti kerugian. Lahan yang belum memperoleh kompensasi tersebut berada di luar wilayah IUP PT SCM dan menurut masyarakat telah terdampak atau mengalami kerusakan tanaman tumbuh berupa kebun kopi.

Menurut warga, persoalan tidak hanya terjadi pada kebun kopi milik rumpun keluarga Hartong. Masih terdapat beberapa titik kebun kopi dan tanaman tumbuh milik masyarakat adat serta petani Routa lainnya yang hingga saat ini disebut belum memperoleh penyelesaian ganti kerugian atas tanaman tumbuh yang mengalami kerusakan.

Hasim, yang merupakan orang tua dari Fendi dan bagian dari keluarga pemilik kebun kopi, menyebut lahan perkebunan tersebut telah ditanam sejak tahun 1980 oleh keluarga mereka dan menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat lokal serta masyarakat adat Routa.

Menurut Hasim, dalam proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Konawe sempat dibahas nilai kompensasi sebesar Rp200 juta per hektare. Namun, dalam perkembangannya, nilai yang direalisasikan perusahaan disebut sebesar Rp90 juta per hektare.

“Yang sudah diselesaikan sekitar 14 hektare pada tahun 2023. Sementara sekitar 36 hektare lainnya hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian ganti kerugian. Selain itu, masih ada beberapa titik kebun kopi dan tanaman tumbuh milik masyarakat yang juga belum memperoleh penyelesaian,” ujarnya.

Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe yang dinilai mengabaikan penyelesaian persoalan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat. Pasalnya, meskipun rekomendasi penyelesaian telah dihasilkan melalui rapat resmi yang melibatkan berbagai pihak sejak tahun 2023, hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut konkret untuk menuntaskan ganti rugi terhadap sejumlah kebun kopi dan tanaman tumbuh milik petani Routa yang masih dipersengketakan.

Masyarakat menilai pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada tahap mediasi dan penerbitan rekomendasi semata, melainkan memastikan pelaksanaan hasil-hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama. Namun, hingga kini penyelesaian terhadap lahan dan tanaman tumbuh yang belum memperoleh kompensasi dinilai masih terkatung-katung tanpa kepastian.

Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang adil dan menyeluruh terhadap hak atas tanaman tumbuh yang mereka klaim mengalami kerusakan. Menurut mereka, kebun kopi dan tanaman produktif lainnya merupakan sumber penghidupan masyarakat adat dan petani lokal Routa yang telah dikelola secara turun-temurun, sehingga penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat yang terdampak aktivitas korporasi.

Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap ketiga petani tersebut memicu reaksi dari organisasi Presedium Mujahid Penyelamatan Rakyat Routa (PERMESTA). Organisasi tersebut menilai proses hukum yang berjalan tidak dapat dipisahkan dari konflik sosial yang lebih luas terkait persoalan lahan, ruang hidup masyarakat, serta hubungan antara warga dengan perusahaan tambang.

Salah seorang tokoh PERMESTA berinisial S.L.P. menyatakan bahwa organisasi tersebut memandang para petani yang berhadapan dengan proses hukum sedang memperjuangkan hak-hak yang mereka yakini belum terselesaikan.

PERMESTA menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pembebasan petani yang dianggap dikriminalisasi, pelaksanaan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT SCM, serta evaluasi terbuka terhadap seluruh komitmen dan kesepakatan perusahaan dengan masyarakat.

Selain itu, PERMESTA juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe yang dinilai mengabaikan penyelesaian sengketa ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada langkah nyata untuk memastikan hak-hak petani yang terdampak dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi terbaru dari PT Sulawesi Cahaya Mineral terkait tuntutan masyarakat maupun pernyataan sikap PERMESTA. Demikian pula pihak Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat terkait penyelesaian sengketa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua persoalan yang berjalan bersamaan, yakni proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan serta tuntutan masyarakat mengenai penyelesaian kompensasi tanaman tumbuh, transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, dan kepastian penyelesaian berbagai kesepakatan yang pernah dibahas bersama pemerintah daerah.

Proses hukum terhadap Hartong, Habibi, dan Didin saat ini masih berlangsung. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, masyarakat berharap penyelesaian sengketa yang menjadi akar konflik dapat dilakukan melalui dialog terbuka, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

 

Pewarta: FAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *