Dugaan Penahanan Terselubung 7 WNA Cina di Nabire, Kuasa Hukum Beri Final Notice Satu Kali Duapuluh Empat Jam

Hukum, Nabire, Nasional194 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Nabire, Papua Tengah  – Kuasa hukum tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina melayangkan surat keberatan kepada Satgas Penegakan Hukum (PKH) dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak terkait dugaan penahanan terselubung terhadap klien mereka.

Surat keberatan bernomor 08/Adv.A.A/S.KEL/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026 itu ditandatangani kuasa hukum AXL Arlvandra, S.H., M.H. Surat tersebut menyatakan bahwa ketujuh WNA hanya berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan operasi penertiban kawasan hutan di Kilometer 95 Nabire dan bukan tersangka maupun pelanggar keimigrasian.

Dalam surat itu, kuasa hukum menilai tindakan “pengamanan” yang dilakukan Satgas PKH sejak 8 Mei 2026 merupakan bentuk penahanan secara de facto tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyoroti tidak adanya surat perintah penangkapan, surat penahanan, maupun penetapan tersangka terhadap para kliennya.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang pribadi serta alat komunikasi milik para saksi tanpa izin pengadilan. Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.

“Istilah pengamanan tidak memiliki dasar yuridis untuk membatasi kemerdekaan seseorang. Karena itu kami menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang,” tulis kuasa hukum dalam surat keberatan tersebut.

Kuasa hukum turut mempertanyakan dasar hukum pelimpahan pemeriksaan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Mereka menilai pemindahan lokasi pemeriksaan dari Nabire ke Biak tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih para klien berdomisili di Nabire dan belum menerima penjelasan resmi mengenai status hukum maupun mekanisme pemeriksaan yang dijalani.

Dalam surat keberatan itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh bentuk pembatasan kebebasan terhadap klien mereka segera dihentikan dan menegaskan bahwa ketujuh WNA tersebut hanya berstatus saksi.

Mereka juga meminta apabila pemeriksaan tetap diperlukan, maka proses tersebut harus dilakukan secara sukarela atau berdasarkan surat panggilan resmi yang sah serta dilaksanakan di wilayah Nabire, bukan dipindahkan ke Biak.

Selain itu, kuasa hukum meminta penjelasan tertulis terkait dasar hukum tindakan pengamanan oleh Satgas PKH, dasar hukum pelimpahan pemeriksaan ke pihak Imigrasi, serta status hukum para klien dalam proses yang sedang berjalan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memenuhi tuntutan yang diajukan. Jika tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa permohonan praperadilan, gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa, hingga pelaporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kuasa hukum juga menyebut akan menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Divisi Propam Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga perwakilan diplomatik negara asal para WNA.

“Surat ini merupakan final notice dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam permohonan praperadilan serta upaya hukum lainnya,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *