Dugaan Penolakan KTP Tulung Selapan di BCA, Tokoh Masyarakat OKI: Warga Berhak Mendapat Penjelasan

Nasional174 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |OKI – Unggahan di media sosial dari akun Facebook Susi Yanti di grup Tulung Selapan City mengenai dugaan penolakan pembukaan rekening di Bank Central Asia (BCA) terhadap seorang calon nasabah yang menggunakan KTP beralamat di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai perhatian publik.

Dalam unggahan tersebut, seorang perempuan mengaku hendak membuka rekening di BCA. Namun, ia menyebut permohonannya ditolak setelah petugas mengetahui alamat pada KTP yang menunjukkan wilayah Tulung Selapan.

Unggahan yang disertai foto di depan kantor BCA tersebut juga memuat kekecewaan terhadap pelayanan yang diterimanya. Hingga berita ini ditulis, kronologi lengkap serta alasan penolakan sebagaimana dikeluhkan dalam unggahan tersebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Tokoh masyarakat OKI, Seringguk Umang, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan jasa keuangan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus disertai penjelasan yang jelas. Jangan sampai seseorang hanya mendapatkan jawaban ditolak tanpa mengetahui alasan dan dasar ketentuannya,” kata Seringguk Umang saat diminta tanggapan terkait persoalan tersebut, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, apabila dugaan penolakan tersebut benar berkaitan dengan alamat atau daerah asal yang tercantum dalam KTP, hal itu perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar perlakuan yang diterimanya.

“Kalau memang ada persoalan dalam administrasi, masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi kendalanya. Jangan sampai daerah asal seseorang justru menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

Sorotan Aspek Perlindungan Konsumen

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan pelayanan secara benar dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam pelayanan kepada konsumen sektor jasa keuangan.

Dari perspektif hukum, persoalan utamanya adalah memastikan apakah penolakan tersebut memiliki dasar yang jelas dan apakah proses pelayanan telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Pakar hukum menilai bahwa apabila seseorang merasa dirugikan akibat pelayanan jasa keuangan, konsumen berhak meminta penjelasan dan mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Apabila pengaduan tidak memperoleh penyelesaian, persoalan tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seringguk Umang: Klarifikasi Jangan Diabaikan

Seringguk Umang meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai perbincangan di media sosial. Menurutnya, klarifikasi penting untuk memastikan apakah benar terjadi penolakan karena identitas daerah pada KTP.

“Yang harus dijelaskan adalah apa yang sebenarnya terjadi dan apa dasar penolakannya. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terang, terlebih menyangkut pelayanan lembaga keuangan,” katanya.

Ia juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman ataupun menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat berdasarkan daerah asal.

“Jangan sampai masyarakat dari daerah tertentu merasa diperlakukan berbeda. Pelayanan harus memberikan kepastian, kejelasan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat,” tegas Seringguk Umang.

Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai dugaan penolakan tersebut. (rls/Tim Red PPWI)

Link unggahan: https://www.facebook.com/share/p/19hkMVqkX6/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *