Genderang Perang Ekonomi dan Seruan Penegakan Hukum: Momentum Kebangkitan Nasional

Jakarta, Nasional67 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta – Pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menggema seperti petir di siang bolong. Dalam pidato tersebut, Presiden menegaskan arah baru pembangunan ekonomi nasional melalui “jalan tebas ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945”, yang menandai dimulainya genderang perang ekonomi untuk menegakkan kedaulatan sumber daya alam (SDA) demi kemakmuran rakyat.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Rahman Sabon Nama, menyambut pidato tersebut dengan antusias. Di sela pemakaman Mahadi Eke, Ketua Dewan Pembina PDKN Provinsi NTT, Rahman menyebut pidato Presiden sebagai langkah monumental yang harus diikuti dengan tindakan nyata. “Kalau pemerintahan Prabowo benar-benar memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kedaulatan kekayaan SDA bagi kemakmuran rakyat, maka dibutuhkan kemauan politik nasional yang serius dan nyata,” ujarnya kepada media ini, Minggu, 24 Mei 2026.

Rahman menegaskan bahwa pernyataan Presiden tidak boleh berhenti sebagai retorika. Ia menuntut agar janji dalam pidato tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara politis, ilmiah, dan praktis, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk dan nilai tukar rupiah yang menembus Rp17.800 per dolar AS.

Rahman menilai pemerintahan saat ini masih gagal memenuhi harapan masyarakat. Supremasi hukum belum tegak, korupsi masih merajalela, pengangguran meningkat, dan daya beli rakyat menurun. Ia menyoroti perlunya langkah konkret untuk menata ulang perekonomian berbasis Pasal 33 UUD 1945 melalui empat agenda utama.

Pertama, distribusi hasil SDA ke sektor publik. Pemerintah harus menyalurkan hasil kekayaan alam untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan umum, subsidi pangan dan energi, serta program padat karya untuk membuka lapangan kerja baru. Kedua, perlu penataan ulang regulasi SDA. Presiden perlu mengambil langkah reformasi politik ekonomi melalui Dekrit Presiden untuk memberlakukan kembali naskah asli UUD 1945.

Ketiga, Pemerintah perlu melakukan revisi UU Minerba, Migas, dan BUMN. Langkah itu perlu diambil untuk memperkuat kontrol negara atas SDA dan membatasi dominasi swasta yang selama ini menguasai kekayaan alam. Keempat, audit nasional terhadap seluruh SDA dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akademisi untuk melakukan audit berkala terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Rahman juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas lima perusahaan swasta penghancur hutan di Papua, termasuk milik Martias Fangiono, yang disebut menguasai jutaan hektar lahan di wilayah eks kedaulatan Kerajaan Nusantara Tidore dan Ternate. Juga, PT. Jhonlin Group milik Haji Isam yang telah merusak jutaan hutan di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua harus segera diproses hukum.

Menanggapi pernyataan Rahman Sabon Nama, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, memberikan komentar keras dan mendalam. Ia menilai bahwa momentum pidato Presiden Prabowo harus diikuti dengan tindakan hukum nyata terhadap para perusak hutan dan pelaku kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

“Pidato Presiden bagus, menggugah semangat nasionalisme ekonomi. Tapi tanpa penegakan hukum terhadap para perusak hutan, semua itu hanya omong kosong,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Ia menyoroti kasus Martias Fangiono, pengusaha besar di Riau yang disebut sebagai perusak hutan dan pelaku kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing, bekerja sama dengan Kapolda Riau Herry Heryawan. “Presiden harus menunjukkan keberanian politik dengan memerintahkan penangkapan Martias Fangiono dan para pelaku kejahatan lingkungan lainnya. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas.

Menurut pria asal Pekanbaru itu, tindakan tegas terhadap para perusak hutan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kedaulatan moral bangsa. “Kita tidak bisa bicara tentang kedaulatan ekonomi jika hutan kita dijarah oleh korporasi rakus yang bekerja sama dengan aparat korup. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” tambahnya.

Wilson Lalengke menekankan bahwa hutan Indonesia adalah urat nadi kehidupan ekonomi dan ekologi bangsa. Kerusakan hutan di Riau, Papua, dan Kalimantan telah menyebabkan bencana ekologis, hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat, serta kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun.

“Kalau Presiden benar-benar ingin menabuh genderang perang ekonomi, maka perang pertama harus diarahkan kepada para perusak hutan dan mafia SDA. Mereka adalah musuh utama kedaulatan ekonomi bangsa,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom ini.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Artinya, tidak boleh ada satu pun korporasi yang menguasai jutaan hektar lahan tanpa kontrol negara. Kalau ada, itu pelanggaran konstitusi,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Rahman Sabon Nama dan Wilson Lalengke sepakat bahwa pidato Presiden Prabowo pada Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi titik balik menuju kemandirian ekonomi dan keadilan sosial. Rahman melihatnya sebagai strategi nasional untuk membawa Indonesia menuju kesejahteraan melalui pemanfaatan kedaulatan SDA. Sementara Wilson menegaskan bahwa kebangkitan sejati hanya akan terwujud jika pemerintah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Bangkit bukan berarti berpidato, tapi bertindak. Tangkap para perusak hutan, pulihkan hak-hak rakyat, dan tegakkan keadilan. Itulah makna sejati kebangkitan nasional,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *