Jejakkasus News|Nabire – Polsek Nabire Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Minggu (24/05/2026).
Penyerahan tersangka dilakukan sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Yefri Iyai bersama personel Unit Reskrim.
Tersangka berinisial (FW) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara, S.H.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.
Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebuah kapak terhadap korban Selina Rumbin hingga menyebabkan sejumlah luka robek pada bagian kepala, bahu, siku, dan bokong korban.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum RSUD Nabire, korban mengalami luka akibat benda tajam.(Red)









