Jejakkasus News | Mimika – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., memimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol hasil operasi yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Timika, dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika, Senin (15/6/2026), bertempat di Mile 32 Polres Mimika.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika, unsur Forkopimda Kabupaten Mimika, serta didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Tengah. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman beralkohol lokal sebanyak kurang lebih 2.111 liter, yang meliputi minuman jenis sopi dan cap tikus. Selain itu, turut dimusnahkan minuman beralkohol industri pabrik sebanyak 1.078 botol, dengan rincian 930 botol vodka ukuran 250 ml, 144 botol Beer Bintang/Beer Putih, 2 botol Captain Morgan Spiced Gold ukuran 750 ml, dan 2 botol Mansion House ukuran 600 ml.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh unsur Forkopimda serta masyarakat.















