Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandul 8 Bulan, Publik Desak Kapolri Evaluasi Polres Nias

Hukum, Nasional167 Dilihat

Jejakkasus News|Gunung Sitoli– Perkara penganiayaan terhadap anak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2026 atas nama pelapor Afdika Permata Lase hingga kini belum memasuki tahap penyidikan.

Setelah bungkam selama berbulan-bulan, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. akhirnya memberikan tanggapan tertulis melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026) pukul 16.19 WIB. Namun jawaban tersebut justru memunculkan kritik tajam karena perkara sudah 253 hari atau 8 bulan lebih masih berstatus penyelidikan.

Berdasarkan data dari Kasat Reskrim, sejumlah langkah telah dilakukan: pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, cek TKP, visum et repertum, pemeriksaan dokter, hingga gelar perkara.

Dari hasil visum ditemukan luka lebam pada kepala dan pipi kanan ukuran 3 cm x 3 cm. Namun dalam gelar perkara disimpulkan saksi-saksi belum dapat menerangkan peran para terlapor. Rekomendasi gelar perkara adalah memeriksa saksi tambahan atas nama Monika Telaumbanua.

“Visum sudah membuktikan adanya kekerasan fisik. Kalau 8 bulan belum ada tersangka, publik berhak bertanya ada apa dengan proses ini,” ujar keluarga korban.

Desakan ke Kapolri dan Kapolda Sumut

Keluarga dan publik menyoroti jangka waktu penanganan yang dinilai melampaui ketentuan. Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 18 menyebut penyelidikan maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Total maksimal 60 hari.

Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan penanganan kasus anak diprioritaskan dan dipercepat.

Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut diminta melakukan evaluasi kinerja Polres Nias. Keluarga juga meminta penetapan jadwal pasti kapan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun dengan adanya visum, keterangan pelapor, dan pemeriksaan terlapor, publik menunggu kepastian hukum. Keterlambatan penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *