Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

Nasional294 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Pekanbaru – Dunia usaha kecil dan menengah kembali dikejutkan oleh proses hukum yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat. Kasus hukum yang menjerat Bayu Delvika (31), seorang pemilik toko perhiasan Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar, Riau, membuka mata publik tentang bagaimana rakyat kecil yang berdagang secara jujur kerap kali harus menanggung beban terberat dari sebuah sistem penegakan hukum yang tebang pilih.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Bayu terseret dalam pusaran kasus pertambangan tanpa izin setelah membeli emas leburan dari warga lokal untuk diolah menjadi perhiasan siap jual. Namun, di balik jerat hukum tersebut, timbul pertanyaan mendasar: adakah keadilan bagi seorang pedagang eceran yang murni mencari nafkah, sementara aktor intelektual dan para “beking” di balik tambang liar melenggang kramat tanpa tersentuh hukum?

Perspektif Kemanusiaan dan Pembelaan Tegas Wilson Lalengke

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan tegas membela Bayu Delvika. Berdasarkan telaah terhadap BAP yang ada, alumnus Lemhannas ini menilai bahwa Bayu murni bertindak sebagai warga negara yang menjalankan aktivitas perdagangan konvensional, sebuah kegiatan ekonomi harian untuk menyambung hidup, bukan sebagai pelaku utama atau dalang di balik operasi penambangan ilegal.

Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas nasib para pedagang kecil yang kerap dijadikan korban empuk demi mendongkrak pencitraan institusi penegak hukum, sementara bandar besar dan oknum pelindung di belakang layar dibiarkan aman. Dari fakta-fakta yang tertera dalam BAP, Bayu Delvika adalah seorang pedagang kecil yang menjalankan aktivitas jual-beli secara komersial biasa.

“Sangat tidak adil jika seorang pedagang eceran yang membeli bahan baku di pasar harus diseret dan dikorbankan sebagai kambing hitam, sementara para pemodal besar, pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, serta oknum-oknum aparat yang selama ini bertindak sebagai beking justru dilindungi,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya dari Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Alumnus PPRA-45 Lemhannas RI tahun 2012 itu menduga kuat bahwa kasus ini melibatkan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum, yang selama ini menikmati hasil atau memberikan perlindungan kepada aktivitas tambang ilegal di daerah asal emas tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Aparat penegak hukum seharusnya menelusuri rantai pasok yang sebenarnya hingga ke hulu, bukan malah mengorbankan masyarakat sipil kecil yang tidak tahu menahu soal perizinan pertambangan tingkat hulu.

Seorang pedagang, kata Wilson Lalengke, tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan dan memvalidasi perizinan pertambangan dari pihak manapun. Bahkan aparat hukum pun harus meminta persetujuan dari pihak berwenang untuk memeriksa perizinan-perizinan yang dimiliki para pengusaha.

“Jadi, sesuatu yang amat dipaksakan dan merupakan sebuah kezoliman jika seorang pedagang kecil harus dimintai pertanggungjawaban atas sebuah hasil produksi dari pihak lain yang dia tidak punya hak mengetahui terkait ada/tidaknya perizinan atas benda hasil produksi tersebut,” terang tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol membela masyarakat kecil di berbagai daerah ini.

Tinjauan Filosofis Global: Keadilan, Hukum, dan Kekuasaan

Situasi yang menimpa Bayu Delvika dapat dikaji melalui lensa para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan sifat hukum dalam masyarakat. Filsuf hukum terkenal asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), melalui formula terkenalnya (Radbruch’s Formula) menyatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan keadilan bukanlah hukum yang sah.

Ketika hukum diterapkan secara mekanis untuk menghukum rakyat kecil yang berniat mencari nafkah secara jujur, sementara kejahatan yang lebih besar dan sistemik dibiarkan karena melibatkan oknum berkuasa, maka hukum tersebut telah kehilangan esensi moral dan keadilannya. Keadilan harus selalu diutamakan di atas kepastian legal yang kaku (summum jus, summa injuria), alias menggunakan kacamata kuda, dapat menjadi ketidakadilan tertinggi.

Selain itu, filsuf politik Immanuel Kant (1724-1804) dalam pandangan etika moralnya menekankan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai “alat” atau “sarana” untuk mencapai tujuan lain (misalnya mencapai target statistik penegakan hukum). Memperlakukan seorang pedagang kecil sebagai kambing hitam untuk menutupi kegagalan negara dalam memberantas tambang ilegal di hulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.

Pemikiran filsuf Inggris John Locke (1632-1794) tentang pemerintahan sebagai amanah menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan untuk melindungi hak masyarakat, bukan digunakan secara sewenang-wenang. Dalam konteks perkara Bayu, prinsip ini mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan harus disertai tanggung jawab untuk memeriksa bukti yang memberatkan maupun yang meringankan.

Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM), melalui gagasannya tentang keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, juga mengingatkan pentingnya memperlakukan perkara berdasarkan keadaan dan tanggung jawab masing-masing. Orang yang diduga mengoperasikan tambang ilegal, pihak yang menyediakan modal, dan pedagang yang membeli emas tidak boleh dianggap memiliki tingkat kesalahan yang identik tanpa pembuktian mengenai peran mereka.

Sementara itu, pemikir hukum Italia Cesare Beccaria (1738-1794) menekankan pentingnya hukum yang jelas dan proses peradilan yang tidak sewenang-wenang. Semangat tersebut relevan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan asumsi, tekanan publik, atau kebutuhan untuk segera menunjukkan keberhasilan penindakan.

Refleksi dan Harapan Menuju Penegakan Hukum yang Bermoral

Kasus Bayu Delvika harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut transparansi, keberanian membongkar jaringan mafia tambang hingga ke akarnya, serta perlindungan bagi masyarakat kecil yang terjebak dalam rantai ekonomi informal.

Masyarakat sipil, melalui lembaga seperti PPWI, akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak ada lagi rekayasa atau kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Sudah saatnya institusi penegak hukum membersihkan rumah internal mereka dari oknum-oknum pelindung kejahatan, alih-alih menutupinya dengan mengorbankan rakyat yang tidak bersalah. Keadilan sejati hanya akan terwujud apabila hukum ditegakkan dengan nurani, kejujuran, dan keberanian moral yang utuh. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *