Koperasi Didat Merah Putih Jadi Harapan Baru Enam Suku Besar Papua

Berita, Jakarta, Nasional126 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta – Perwakilan enam suku besar dari wilayah pantai utara Papua dan lereng utara Gunung Intan Jaya melakukan kunjungan ke Jakarta pada 3 Mei 2026 guna memperjuangkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adat melalui jalur koperasi.

Rombongan tersebut terdiri dari masyarakat adat suku Demisa, Burate, dan Didat dari kawasan pantai utara Papua, serta suku Moi, Walani, dan Walai dari wilayah lereng utara Gunung Intan Jaya. Mereka tergabung dalam organisasi ekonomi masyarakat adat bernama Koperasi Didat Merah Putih.

Rombongan masyarakat pesisir dipimpin Ketua Koperasi Didat Merah Putih, Baldus Didat, sedangkan kelompok masyarakat pegunungan dipimpin Kepala Suku Moi, Yanemanipue.

Kedatangan mereka ke ibu kota negara membawa misi memperjuangkan akses pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan ekonomi bagi masyarakat di daerah terpencil Papua yang masih masuk kategori 3T, yakni terdepan, terluar, dan tertinggal.

Hingga saat ini, sejumlah kampung di wilayah lereng utara Gunung Intan Jaya hanya dapat dijangkau melalui transportasi udara atau berjalan kaki menembus hutan Papua karena belum tersedianya akses jalan darat.

“Harapan kami, generasi berikut di kampung-kampung Papua bisa menikmati pendidikan dan kesejahteraan tanpa harus meninggalkan tanah kelahirannya,” ujar Baldus Didat.

Pada 4 Mei 2026, rombongan diterima Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, di Kantor Komite Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 15.00 WIB itu, rombongan menyerahkan dokumen kelengkapan Koperasi Didat Merah Putih sekaligus meminta dukungan percepatan penerbitan izin WIUPK Prioritas bagi koperasi tersebut.

Mereka berharap Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua dapat mendorong kementerian terkait untuk mempercepat proses perizinan demi membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Papua.

Sehari kemudian, 5 Mei 2026, rombongan bersama tim Komite Otsus Papua melanjutkan agenda dengan menemui Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu, pihak koperasi kembali menyerahkan dokumen lengkap pengajuan WIUPK Prioritas.

Baldus Didat, mewakili enam suku besar Papua, meminta pemerintah segera menerbitkan izin WIUPK Prioritas bagi Koperasi Didat Merah Putih agar masyarakat adat dapat mandiri secara ekonomi dan memiliki kesempatan mengelola sumber daya alam secara legal.

Pada hari yang sama, rombongan juga bertemu Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Yuliantono, di rumah dinas Menteri Koperasi di Jalan Denpasar, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koperasi menerima rombongan secara kekeluargaan dan memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi masyarakat adat di Papua.

Menteri Koperasi bahkan memerintahkan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen untuk segera mengurus pengusulan pendirian SPBU milik Koperasi Didat Merah Putih dalam waktu dua minggu.

Rencana pembangunan SPBU koperasi itu disambut antusias oleh perwakilan enam suku besar Papua karena dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Waropen.

“Waropen harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Menteri Koperasi dalam sambutannya.

Selain agenda di kementerian, perwakilan rombongan bersama Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua juga menghadap Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dokumen Koperasi Didat Merah Putih kembali diserahkan. Sekretaris Kabinet disebut langsung menginstruksikan Wakil Menteri ESDM untuk membantu proses perizinan koperasi demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Langkah yang ditempuh enam suku besar Papua itu juga didukung dasar hukum penguatan hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam di Papua.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memberikan pengakuan terhadap hak ulayat, kewenangan khusus, dan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, pengelolaan tambang oleh koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 yang memberikan prioritas kepada koperasi dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara dengan batas maksimal wilayah WIUP seluas 2.500 hektare.

Sementara itu, tata kelola koperasi secara nasional mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *