Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Nasional337 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Cibinong – Dugaan kejanggalan dan ketidakprofesionalan kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Kritik keras dan kekecewaan mendalam dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memeriksa perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi. Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut dinilai tidak profesional, terindikasi telah terkontaminasi, serta menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pihak tergugat yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan mafia tanah.

Sikap tidak profesional majelis hakim tersebut mengemuka pada persidangan ke-4 yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis hakim yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin, secara sepihak melarang awak media untuk meliput dan mengambil rekaman audio-visual selama proses persidangan berlangsung.

Keputusan Hakim Anggreana tersebut semata-mata didasarkan atas keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum para tergugat, yang mewakili oknum-oknum yang diduga keras terlibat dalam aksi mafia tanah, yakni Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugroho Junanto, Rivan Putra Juwono, dan Anna, serta didukung oleh kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ironisnya, majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta bahwa tim kuasa hukum pihak penggugat telah memberikan persetujuan penuh agar persidangan tersebut diliput secara terbuka oleh media massa.

Pelanggaran Pidana Pers dan Ancam Kebebasan Informasi

Tindakan majelis hakim yang melarang insan pers melakukan peliputan, pengumpulan informasi, dan dokumentasi di ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum bukan sekadar pelanggaran etika persidangan, melainkan telah masuk ke dalam ranah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, larangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), juncto Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9). Selanjutya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-

Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut secara lengkap adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Keberpihakan majelis hakim kepada para tergugat, yang diduga kuat melakukan perampasan aset dan tanah milik Ambar Witjaksono Sutarman melalui modus ancaman dan penipuan, merupakan sinyal bahaya bagi penegakan hukum. Hakim yang seharusnya berdiri tegak sebagai benteng keadilan justru tampak memperlihatkan favoritisme kepada kelompok yang menyengsarakan masyarakat.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa keberatan dari pihak tergugat dan BPN seolah-olah menjadi pertimbangan utama, sementara persetujuan pihak penggugat tidak mendapatkan bobot yang sama? Kalau pengadilan ingin menjaga kewibawaan, seharusnya seluruh pihak diperlakukan secara seimbang,” ujar Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Atas tindakan tersebut, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa ketiga hakim ini sepatutnya diproses secara pidana berdasarkan UU Pers dan segera diberhentikan sementara dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan hukum serta evaluasi menyeluruh oleh badan pengawas.

Indikasi Keterlibatan BPN dan Mafia Tanah

Sikap BPN Kabupaten Bogor yang sejalan dengan kelompok tergugat dalam menolak peliputan media semakin menguatkan indikasi adanya persekongkolan jahat. Terdapat dugaan kuat bahwa oknum BPN Kabupaten Bogor terlibat dalam lingkaran mafia tanah yang dipimpin oleh Teddy Kurniawan dan kawan-kawan.

Indikasi koruptif di tubuh BPN Kabupaten Bogor ini bukanlah tanpa alasan. Hal ini selaras dengan rekam jejak kelam instansi tersebut, di mana pada 10 September 2026 lalu, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras di Kantor BPN Kabupaten Bogor terkait praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang pertanahan.

Merespons penutupan akses informasi ini, Wilson Lalengke mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk tidak tinggal diam atau menganggap perkara ini sebagai persoalan sepele. Dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya, khususnya atas informasi publik yang bersifat terbuka dan tidak tergolong sebagai rahasia negara maupun data pribadi yang dilindungi.

“Komisi Yudisial jangan diam. Badan pengawasan Mahkamah Agung juga jangan menganggap kasus seperti ini tidak penting. Kalau masyarakat melihat hakim cenderung berpihak kepada pihak yang sedang dipersoalkan dalam perkara, kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Wilson Lalengke.

Tokoh pers nasional itu juga mengingatkan hakekat mendasar dari profesi hakim. Hakim pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat (servants of the people) yang digaji dan difasilitasi dari uang rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, sangat tidak pantas apabila oknum hakim bertindak arogan, menutup-nutupi persidangan, dan berperilaku seolah-olah diri mereka adalah majikan atas rakyat yang menuntut keadilan.

Tinjauan Filosofis: Peradilan yang Kehilangan Arah

Keberpihakan hakim kepada pihak yang diduga melakukan kejahatan mencederai prinsip-prinsip dasar keadilan yang diwariskan oleh para pemikir dunia. Filsuf Romawi Kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), dalam karyanya De Legibus, menyatakan adagium terkenal: “Salus populi suprema lex esto” (Kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi). Ketika hakim justru melindungi pihak yang merugikan rakyat, maka fungsi hukum sebagai pengayom masyarakat telah runtuh.

Senada dengan hal tersebut, filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), menekankan bahwa salah satu alasan utama dibentuknya pemerintah dan sistem peradilan adalah untuk melindungi hak milik (property rights) warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan. Hak atas tanah dan aset milik keluarga Ambar Witjaksono Sutarman adalah hak kodrati yang wajib dilindungi oleh hukum. Apabila pengadilan gagal melindungi hak milik tersebut dan justru berpihak pada pelaku perampasan, maka lembaga peradilan telah mengalami kegagalan fungsi (institutional failure).

Selain itu, filsuf hukum kenamaan asal Amerika Serikat, Lon Luvois Fuller (1902-1978), dalam teorinya The Morality of Law, menyebutkan bahwa salah satu syarat utama dari hukum yang bermoral adalah transparansi dan ketidakberpihakan (impartiality). Persidangan yang tertutup dari pengawasan publik hanya akan menjadi sarang bagi keputusasaan dan ketidakadilan.

Melalui desakan ketat dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan pengawasan kritis dari media massa, diharapkan perkara Nomor 383/Pdt.G/2026/PN.Cbi. dapat dikembalikan pada rel yang benar. Keadilan harus ditegakkan secara terbuka, tanpa ada lagi prasangka keberpihakan kepada mafia tanah demi menjaga martabat korps peradilan di Tanah Air. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *