Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu

Hukum, Nasional223 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Palembang – Kekuasaan tanpa pengawasan adalah resep pasti menuju kesewenang-wenangan. Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, institusi kepolisian sering kali diuji oleh perilaku oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Namun, secercah harapan muncul ketika masyarakat sipil dan aparat penegak hukum yang berintegritas berdiri di barisan yang sama untuk membongkar kebobrokan tersebut.

Kisah penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum penyidik Sub Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKP Taufik Ismail, menjadi cermin besar bagi pembenahan internal kepolisian. Kasus yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026 ini menunjukkan bahwa keberanian masyarakat dalam bersuara mampu meruntuhkan tembok kekebalan hukum yang selama ini berlindung di balik seragam.

Ucapan Terima Kasih dari Dalam Benteng

Sebuah momen menarik terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menerima sambungan telepon dari seorang Polisi Wanita (Polwan) muda yang bertugas di Polda Sumatera Selatan – sebut saja Mbak Melati. Telepon tersebut bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan ungkapan rasa lega dan terima kasih atas keberanian PPWI dalam membongkar ulah destruktif AKP Taufik Ismail.

Menurut Melati, perilaku tidak terpuji oknum tersebut telah menjadi rahasia umum di lingkungan internal maupun masyarakat luas. Meski peringatan demi peringatan telah dilayangkan, oknum tersebut justru kian menjadi-jadi dan terus mencoreng citra institusi. Selama ini, para polisi yang jujur dan berdedikasi hanya bisa “mengelus dada”, menanggung beban moral serta cemoohan publik akibat ulah segelintir oknum bermental bejat. Mereka menyadari bahwa hanya masalah waktu sebelum hukum akhirnya menjerat pelaku.

Merespons hal tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa langkah PPWI membongkar kasus ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk membela warga yang teraniaya. Lebih dari itu, tindakan pembongkaran ini merupakan jawaban atas doa dan harapan para anggota polisi baik yang selama ini merasa risih dan tertindas oleh stigma negatif akibat perbuatan rekannya sendiri.

Esensi Pengawasan Publik dalam Perspektif Filosofis

Tindakan kolaboratif antara partisipasi warga dan penegakan hukum ini sejalan dengan pandangan para filsuf dunia mengenai kekuasaan dan pengawasan. Filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya tentang Social Contract, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum hanya memegang wewenang yang dititipkan oleh rakyat.

Ketika penegak hukum menyalahgunakan wewenangnya, seperti melakukan pemerasan, mereka secara otomatis merusak kontrak sosial tersebut dan kehilangan legitimasi moralnya. Oleh karena itu, pengawasan aktif dari rakyat bukan sekadar hak, melainkan kewajiban untuk menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi tirani kecil di lapangan.

Sejalan dengan Locke, filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) melalui analisisnya tentang Panopticon dan relasi kekuasaan mengingatkan bahwa lembaga-lembaga negara cenderung menciptakan struktur kekuasaan yang tertutup jika tidak diawasi secara eksternal. Pengawasan publik melalui media dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai “penyinaran” yang membawa tindakan-tindakan tersembunyi di balik dinding birokrasi ke ruang terang transparansi. Tanpa partisipasi aktif warga, seperti yang dilakukan PPWI, penyalahgunaan wewenang akan terus tumbuh subur dalam kegelapan impunitas.

Efek Domino dan Harapan Pembenahan Total

Dampak dari kasus ini tidak berhenti pada sosok AKP Taufik Ismail semata. Kasus yang menghebohkan publik Sumatera Selatan ini turut menyeret nama jajaran pimpinan Polda Sumsel saat itu, termasuk mantan Kapolda Sumsel Irjenpol Shandi Nugraha, Direktur Reskrimum KBP Yohanes Bangun, Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis, serta Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi. Mereka dilaporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan fungsi pengawasan kepemimpinan.

Hal ini menjadi teguran keras bahwa kepemimpinan yang pembiaran (permissive leadership) sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri. Seorang pimpinan bertanggung jawab penuh atas tindakan anak buahnya di lapangan.

Mengakhiri komunikasinya, Wilson Lalengke berpesan agar seluruh jajaran kepolisian tidak ragu untuk menjadi pengawas bagi rekannya sendiri dan berani melapor jika menemukan penyimpangan wewenang.

“Jika teman-teman polisi melihat adanya perilaku menyalahgunakan wewenang dan tidak profesional yang terjadi di lingkungan kerjanya, jangan ragu untuk menyampaikan kepada PPWI. Nanti kita bantu bongkar dan benahi penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum tersebut,” tegas alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum: tidak ada tempat bagi oknum pemeras di dalam tubuh kepolisian, dan masyarakat sipil akan selalu siap berdiri di garis depan untuk membela keadilan bersama para polisi yang baik. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *