www.jejakkasusNews.com |Nabire, Papua Tengah – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sirwini 2 di Kabupaten Nabire. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penggunaan kendaraan operasional.
Koordinator Wilayah MBG Nabire, Marsel Asyerem, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga menemukan mobil box milik dapur SPPG Sirwini 2 digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah di kawasan Pasar Kalibobo.
“Temuan ini kemudian mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup. Laporan tersebut disampaikan kepada kami di daerah dan langsung kami teruskan ke BGN Pusat untuk ditindaklanjuti,” ujar Marsel.
BGN Pusat kemudian merespons laporan tersebut dengan menghentikan sementara operasional dapur SPPG Sirwini 2. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Marsel menegaskan bahwa penggunaan mobil box dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur secara ketat. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan untuk distribusi makanan, bukan untuk keperluan lain seperti mengangkut sampah atau bahan non-distribusi.
“Mobil box MBG tidak boleh digunakan di luar fungsi utamanya. Ini sudah jelas diatur dalam SOP. Pelanggaran ini menjadi dasar evaluasi oleh BGN,” tegasnya.
Terkait pembukaan kembali operasional, Marsel menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil evaluasi. SPPG Sirwini 2 diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Salah satu syarat utama adalah memastikan kendaraan operasional dalam kondisi steril dan sesuai fungsi. Selain itu, pihak dapur juga harus menyampaikan surat pernyataan komitmen.
Marsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG akan terus diperketat guna menjaga kualitas layanan dan memastikan seluruh pelaksana mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan.











