PB FILITRA INDONESIA SOROTI DUGAAN PERTAMBANGAN ILEGAL DI KABUPATEN LUWU UTARA

Nasional239 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta, 6 September 2026 – Pengurus Besar Forum Investigasi Lingkungan Pertambangan Indonesia (PB FILITRA Indonesia) menyoroti dugaan maraknya aktivitas pertambangan batuan dan pasir tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan FILITRA Indonesia, ditemukan dugaan adanya sejumlah aktivitas pengambilan dan pengelolaan material batuan serta pasir yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah masyarakat di sekitar lokasi yang membenarkan adanya aktivitas pertambangan batu dan pasir. Masyarakat juga mempertanyakan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut serta meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ketua Umum FILITRA Indonesia, Nawir, mendesak Kapolres Luwu Utara bersama instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Kami meminta Kapolres Luwu Utara segera melakukan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai kegiatan yang diduga ilegal terus berlangsung dan masyarakat yang harus menanggung dampak kerusakan lingkungan,” tegas Nawir.

DIDUGA BERPOTENSI MELANGGAR KETENTUAN UU MINERBA

FILITRA Indonesia menegaskan bahwa kegiatan penambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan kegiatan penambangan tanpa perizinan.

Selain itu, tata kelola perizinan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mencakup antara lain perizinan berusaha, IUP, izin pertambangan rakyat, IUPK, surat izin penambangan batuan, serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif.

ANCAMAN TERHADAP LINGKUNGAN

Menurut FILITRA Indonesia, persoalan pertambangan bukan hanya menyangkut legalitas izin, tetapi juga kewajiban setiap pelaku usaha untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.

Hal tersebut berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai persetujuan lingkungan serta kewajiban pengelolaan dampak lingkungan.

Untuk jenis kegiatan tertentu, persyaratan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL juga ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

FILITRA Indonesia menilai bahwa apabila dugaan aktivitas pertambangan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban lingkungan, maka persoalan tersebut harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum.

APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Nawir menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan berlangsung tanpa pemeriksaan.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar ada perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan penambangan batuan dan pasir tanpa izin, maka harus diproses sesuai hukum.”

FILITRA Indonesia meminta aparat penegak hukum bersama instansi pemerintah terkait melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan status legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dari setiap kegiatan pertambangan yang menjadi sorotan.

Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang disebut dalam laporan masyarakat.

FILITRA Indonesia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait membuka informasi mengenai status perizinan kegiatan pertambangan batuan dan pasir di wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik.

Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, aparat dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas dan telah memenuhi seluruh persyaratan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *