PB HMI Minta Kementerian Esdm Cabut Iup Pt. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

Nasional200 Dilihat

www.jejakkasusnews | Jakarta, 28 Juli 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munawir, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tizar Tirzia Trizardi yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 5.668,00 hektare.

Menurut Munawir, proses penerbitan IUP tersebut telah menuai kontroversi di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Malili, Ussu, dan Malawa. Masyarakat mempertanyakan dasar persetujuan pemerintah terhadap penerbitan IUP yang dinilai mencakup kawasan permukiman, lahan perkebunan masyarakat, hingga wilayah yang diklaim sebagai Tanah Adat Ussu, Kedatuan Luwu.

PB HMI memandang persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Menurut Munawir, pemerintah perlu melakukan peninjauan kembali terhadap izin tersebut dengan mempertimbangkan aspek geologi, kesesuaian tata ruang, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat yang terdampak.

Selain itu, PB HMI menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan penataan ruang, setiap kegiatan pertambangan wajib menyesuaikan peruntukan ruang sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila suatu kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman atau kawasan pertanian, maka penerbitan WIUP maupun IUP di atas kawasan tersebut patut dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Munawir juga menyatakan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten dan DPRD Luwu Timur benar-benar mengedepankan aspirasi masyarakat, maka seluruh pihak semestinya bersama-sama menindaklanjuti berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat terhadap keberadaan IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil wawancara dengan salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Erick Estrada, PT. Tizar Tirzia Trizardi tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi III DPRD Luwu Timur pada 27 Juli 2026 pukul 10.00 WITA. Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut, menurut Erick Estrada, sangat disayangkan karena forum tersebut digelar untuk membahas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penerbitan IUP dimaksud.

Dalam RDP tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa sejak penyusunan RDTR Tahun 2021 hingga diterbitkannya Peraturan Bupati tentang RDTR Tahun 2021, wilayah Kawasan Perkotaan Malili telah ditetapkan sebagai zona permukiman dan zona pertanian. Dalam forum yang sama, DPRD Luwu Timur menilai penerbitan IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi pada tahun 2025 berpotensi tumpang tindih dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Peraturan Bupati tentang RDTR Tahun 2021.

Menurut keterangan Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur dalam forum RDP, “Untuk IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi sendiri, berdasarkan dokumen yang kami ketahui terbit pada tahun 2011, tidak ada penyesuaian terhadap penyusunan RDTR dengan kawasan pertambangan IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi karena pada saat itu data di MODI (Minerba One Data Indonesia) tidak ada,” terang perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Erick Estrada, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan persoalan koordinasi antara PT. Tizar Tirzia Trizardi dengan instansi teknis terkait, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur.

Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur dalam forum RDP tersebut, PT. Tizar Tirzia Trizardi disebut masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tahun 2011. Menurut keterangan dinas tersebut, hingga pelaksanaan RDP belum terdapat permohonan adendum AMDAL yang diajukan oleh perusahaan.

Di akhir Rapat Dengar Pendapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan dua rekomendasi, yaitu:

1. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan upaya peninjauan kembali terhadap perizinan pertambangan PT. Tizar Tirzia Trizardi.

2. Merekomendasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hasil RDP tersebut, PB HMI berharap Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dalam penyelenggaraan IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Munawir menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup berhenti pada pencabutan IUP semata. Menurutnya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

«”Jangan sebatas mencabut IUP, tetapi juga perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun penyelenggaraan IUP tersebut oleh aparat penegak hukum. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih agar memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Munawir.»

Hingga berita ini diterbitkan, PT. Tizar Tirzia Trizardi belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun pernyataan PB HMI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *