Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat Parit Gajah Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Berita, Nasional8 Dilihat

www.jejakkasusNews |Indragiri Hilir – Sebuah tontonan memprihatinkan mengenai arogansi kekuasaan modal kembali terjadi di pelosok Provinsi Riau. Pengusaha sawit Gindo Naibaho diduga kuat melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara terang-terangan menantang kedaulatan negara. Lahan perkebunan sawit di bawah naungan Koperasi Kemuning Sawit Unggul (KSU), yang secara resmi telah disita oleh negara, kini justru menjadi medan pembangkangan melalui pembuatan “Parit Gajah” dan pengerahan massa bayaran.

Peristiwa ini mencuat saat tim media mendampingi CV. Cahaya Putri Melayu dan perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara turun ke lapangan untuk melakukan proses penguasaan lahan sitaan tersebut pada Rabu (25/03/2026). Apa yang ditemukan di lokasi bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menghalangi aparatur dan pemegang mandat negara dalam menjalankan fungsinya.

Parit Gajah dan Perusakan Atribut Negara

Di lokasi perkebunan, tim menemukan adanya galian parit raksasa atau “parit gajah” yang baru saja dibuat. Kanal-kanal besar ini membelah area kebun sawit, menciptakan rintangan fisik yang mustahil dilewati kendaraan maupun personel tanpa peralatan berat. Berdasarkan keterangan warga setempat, parit tersebut tidak pernah ada sebelumnya dan sengaja digali atas perintah pihak Gindo Naibaho sesaat setelah status penyitaan negara diumumkan.

“Ini baru saja dibuat, itu suruhan dari pihak Naibaho,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu, 25 Maret 2026. Parit gajah ini berfungsi sebagai benteng pertahanan ilegal untuk memastikan aset negara tetap tidak tersentuh oleh pihak berwenang.

Lebih jauh lagi, tindakan pembangkangan ini diduga mencakup perusakan plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang oleh Satgas PKH. Penghilangan atribut resmi negara ini adalah bentuk penghinaan nyata terhadap supremasi hukum. Negara telah menyatakan lahan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin yang sah, namun pihak Naibaho justru merespons dengan barikade fisik dan resistensi terbuka.

Wilson Lalengke: Naibaho Sedang Menggali Lubang Kehancurannya Sendiri

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan komentar pedas dan mengecam keras tindakan Gindo Naibaho. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan membuat parit gajah di lahan sitaan negara adalah bentuk “premanisme korporasi” yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun.

“Apa yang dilakukan Gindo Naibaho dengan membuat parit gajah dan mengerahkan massa untuk menghalangi penguasaan aset negara adalah bentuk pembangkangan hukum yang brutal! Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan Republik Indonesia,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan geram, Kamis, 26 Maret 20226.

Tokoh pers nasional itu menambahkan bahwa siapa pun yang merasa lebih besar dari hukum di negeri ini sedang memancing kemarahan rakyat. Menurutnya, Naibaho harus sadar bahwa dia sedang menggali lubang kehancurannya sendiri. Jika negara sudah menyita lahan karena ilegal, maka kewajiban setiap warga negara adalah patuh.

“Menantang negara dengan cara-cara fisik seperti itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki etika bisnis dan tidak menghormati martabat bangsa. Saya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menangkap aktor intelektual di balik perintangan ini. Jangan biarkan wibawa negara rontok hanya karena ulah satu pengusaha yang merasa sakti,” tambah Wilson Lalengke.

Eskalasi di Lapangan: Massa Bayaran dan Klaim Sepihak

Resistensi pihak Naibaho juga terlihat dari kehadiran sekelompok masyarakat yang diduga sengaja disewa untuk menjadi tameng hidup. Tumeang, salah satu anggota kelompok Naibaho di lapangan, menyatakan dengan lantang bahwa mereka tidak akan mundur.

“Kami akan terus mempertahankan lahan ini. Saya siap dipanggil ke mana pun,” ujarnya penuh tantangan di hadapan tim penguasaan lahan beberapa waktu lalu.

Ketegangan ini menyebabkan tim dari CV. Cahaya Putri Melayu mengalami kesulitan besar untuk memasuki area yang secara sah telah diamanahkan kepada mereka. Zulkifli, Humas CV. Cahaya Putri Melayu, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif ini merupakan preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Riau.

“Kami datang dengan dasar hukum yang jelas. Pembuatan parit gajah dan pengerahan massa ini adalah upaya untuk mengaburkan fakta bahwa lahan ini adalah milik negara yang sedang dalam proses pengembalian aset,” ujar Zulkifli.

Komitmen Kejaksaan Agung: Menertibkan Sawit Ilegal

Pemerintah melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin sebenarnya telah berulang kali menegaskan bahwa penertiban lahan sawit ilegal adalah prioritas nasional. “Kami tidak akan mundur dalam upaya mengembalikan aset negara yang telah hilang,” demikian pernyataan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan.

Namun, kasus Gindo Naibaho di Indragiri Hilir ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Jika seorang pengusaha mampu menghalangi proses penguasaan lahan dengan parit dan massa, maka efektivitas Satgas PKH akan dipertanyakan.

Negara tidak boleh kalah oleh individu atau kelompok kepentingan. Pembuatan parit gajah di lahan sitaan bukan hanya rintangan fisik, tetapi simbol dari “parit pemisah” antara keadilan dan keserakahan. Perlu ada tindakan tegas dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

Hukum adalah jiwa negara. Jika orang-orang seperti Gindo Naibaho dibiarkan terus menantang otoritas resmi dengan cara-cara non-prosedural, maka tatanan hukum kita akan runtuh. Rakyat menanti keberanian negara untuk meruntuhkan benteng-benteng ilegal tersebut dan mengembalikan hak milik rakyat ke tangan yang sah. Jangan biarkan “parit gajah” menjadi saksi bisu dari kekalahan hukum di hadapan modal. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *