Polres Nabire Amankan Terduga Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Kriminal, Nasional185 Dilihat

Jejakkasus News |Nabire  – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nabire yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E. berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor di Jalan Asrama Puncak Jaya, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau yang terjadi di Jalan Suci, Kelurahan Sriwini, pada 12 November 2024. Setelah melakukan penyelidikan dan patroli rutin, petugas mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban. Tim kemudian membuntuti hingga akhirnya menghentikan dan memeriksa kendaraan yang digunakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut sesuai dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang.

Selain mengamankan terduga pelaku berinisial SP, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio sebagai barang bukti serta sejumlah barang milik terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Nabire sesuai penanganan perkara.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polres Nabire berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan dan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus tindak pidana 3C lainnya, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.

Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melapor apabila menemukan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *