RKBP Kembali Pasang Plang Larangan, Wilayah Adat Sampala–Tete Nona Masuk Konsesi Tambang, Termasuk PT Vale Site Bahodopi

Nasional320 Dilihat

Jejakkasus News | Morowali, 31 Juli 2026 –  Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) kembali melakukan pemasangan plang pemberitahuan larangan memasuki wilayah adat Sampala–Tete Nona, yang berada di wilayah Kecamatan Bungku Timur dan Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Pemasangan plang dilakukan pada 14 Juli 2026 di kawasan yang menurut RKBP telah masuk dalam wilayah konsesi pertambangan PT Bintang Delapan Wahana (BDW), PT Bintang Delapan Mineral (BDM), serta aktivitas pertambangan PT Sulawesi Resource (SR), subkontraktor PT Vale Site Bahodopi.

Ketua Adat RKBP, Supriadi, menegaskan bahwa Sampala–Tete Nona merupakan wilayah ulayat yang secara turun-temurun menjadi tanah leluhur Rumpun Keluarga Bokko Pento.

Menurut Supriadi, keberadaan dan pengakuan terhadap wilayah tersebut memiliki sejarah panjang dalam tatanan adat Tobungku. Ia menyebut kawasan itu telah diakui oleh Pemangku Adat Pebotoa Adati Tobungku sejak 1932.

“Kami telah mengajukan kawasan hutan adat milik nenek kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan saat ini masih dalam proses. Dengan adanya Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kami berharap posisi dan hak-hak masyarakat adat di Sampala–Tete Nona semakin mendapatkan penguatan,” terang Supriadi.

Ia berharap proses pengakuan wilayah adat melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat.

“Harapan kami, dengan adanya regulasi di Kementerian Kehutanan dan Perda Provinsi, dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat di wilayah adat kami,” ujarnya.

Supriadi juga mempertanyakan keberadaan aktivitas perusahaan pertambangan yang berada di kawasan yang menurut RKBP merupakan tanah ulayat leluhur Rumpun Keluarga Bokko Pento. Menurutnya, Sampala–Tete Nona kini telah bersinggungan dengan sejumlah konsesi pertambangan, termasuk PT Bintang Delapan Wahana (BDW), PT Bintang Delapan Mineral (BDM), dan PT Vale Site Bahodopi.

Menurut Supriadi, hingga saat ini belum pernah ada koordinasi dengan RKBP terkait kompensasi atas hak ulayat yang mereka miliki di Sampala–Tete Nona.

“Kami mempertanyakan mengapa perusahaan yang telah mengantongi konsesi IUP di wilayah ini tidak pernah berkoordinasi dengan kami terkait pembayaran kompensasi atas hak ulayat kami,” jelasnya.

*RKBP Sepakati Pendirian Posko Penjagaan, Papan Pemberitahuan dan Rumah Adat*

Selain pemasangan plang, Lembaga Adat RKBP juga telah menyepakati langkah penguatan penjagaan dan penyampaian informasi di kawasan yang disebut sebagai wilayah adat RKBP. Kesepakatan tersebut antara lain mencakup rencana pendirian posko penjagaan, papan penyampaian informasi, serta Rumah Adat RKBP.

Pendirian fasilitas tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menjaga kawasan, memberikan informasi kepada masyarakat maupun pihak luar, serta menjadi tempat komunikasi dan koordinasi apabila terdapat perusahaan, lembaga, maupun pihak lain yang hendak melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

RKBP menyampaikan bahwa setiap perusahaan atau pihak mana pun yang hendak melakukan kegiatan di kawasan tersebut diharapkan terlebih dahulu melaporkan rencana kegiatannya dan melakukan komunikasi atau pertemuan dengan Lembaga Adat RKBP. Langkah ini dimaksudkan agar setiap kegiatan yang masuk dapat diketahui dan dibicarakan secara terbuka bersama lembaga adat.

Menurut RKBP, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghalangi aktivitas pihak lain, tetapi sebagai bentuk penataan komunikasi dan penghormatan terhadap keberadaan lembaga adat yang sedang memperjuangkan pengakuan atas wilayah yang mereka sebut sebagai tanah leluhur.

RKBP menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk pemberitahuan sekaligus sikap masyarakat adat dalam mempertahankan kawasan yang mereka sebut sebagai tanah leluhur. Mereka berharap pemerintah, perusahaan, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan melakukan verifikasi terhadap sejarah, batas wilayah, status kawasan, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.

Dengan masuknya sejumlah kegiatan dan konsesi pertambangan di kawasan tersebut, RKBP meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap status wilayah adat Sampala–Tete Nona. Mereka juga meminta agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dan kawasan hutan adat dilakukan secara transparan, termasuk memastikan posisi hak ulayat masyarakat adat dalam kaitannya dengan konsesi pertambangan yang telah berada di kawasan tersebut.

RKBP berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka, sehingga hak masyarakat adat dapat memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya konflik agraria maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *