Tragedi Rp1.200 per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

Mamuju, Nasional147 Dilihat

Jejakkasus News|Mamuju Tengah, 23 Mei 2026 — Kebijakan ekonomi yang megah di atas kertas sering kali bertransformasi menjadi momok menakutkan saat menyentuh realitas akar rumput. Pengumuman mendadak dari Presiden terkait tata kelola ekspor komoditas strategis satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), adalah contoh nyata.

Di satu sisi, argumen pemerintah terdengar heroik: menyelamatkan devisa, memberantas manipulasi pajak (under-invoicing), dan merebut daya tawar harga (pricing power) minyak sawit mentah (CPO) di panggung dunia. Namun, di sisi lain, eksekusi yang prematur tanpa petunjuk teknis (juknis) ini justru memicu kepanikan pasar (market panic) yang seketika menghantam aktor paling rentan dalam rantai pasok ini: petani sawit mandiri.

Sejak kebijakan ini dilempar ke publik, harga tender CPO domestik langsung anjlok dari kisaran Rp15.300/kg menjadi Rp12.150/kg hanya dalam hitungan hari. Akibatnya, pabrik kelapa sawit (PKS) mengambil langkah aman (hedging) dengan memangkas harga beli tandan buah segar (TBS) petani. Penurunan ini kemudian diamplifikasi secara brutal oleh para penimbang dan tengkulak di tingkat tapak.

Fakta paling menyakitkan terjadi di sentra-sentra sawit luar Sumatera dan Kalimantan. Di Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, misalnya, harga jual TBS di tingkat petani mandiri ke tengkulak saat ini hancur lebur hingga menyentuh angka Rp1.200 sampai Rp1.400 per kilogram. Angka ini merupakan sebuah penghinaan terhadap keringat petani karena nilai tersebut sudah berada di bawah biaya pokok produksi minimum. Bagi petani mandiri dengan kepemilikan lahan skala kecil (1–2 hektare), amblesnya harga hingga ke titik nadir ini bukan sekadar angka statistik makro, melainkan sebuah bencana finansial yang nyata.

Kebutaan Logika “Orang Desa Tidak Pakai Dolar”

Beberapa waktu lalu, sebuah kelakar politik sempat terlontar dari ruang publik bahwa masyarakat pedesaan tidak perlu risau dengan fluktuasi mata uang asing karena sehari-hari tidak bertransaksi menggunakan dolar AS. Sungguh sebuah anekdot yang tidak peka sekaligus buta terhadap anatomi ekonomi modern dan teori transmisi harga internasional.

Masyarakat di Mamuju Tengah memang berbelanja menggunakan rupiah, tetapi struktur biaya hidup mereka hari ini telah sepenuhnya terintegrasi dengan dinamika global. Berdasarkan data indeks harga konsumen sektor konstruksi, harga bahan bangunan—seperti semen, besi beton, dan baja ringan—telah melambung tinggi akibat kenaikan biaya logistik global dan harga energi. Petani sawit tidak hidup di ruang isolasi yang kebal dari inflasi. Ketika pendapatan mereka dari TBS merosot tajam hingga tersisa Rp1.200/kg akibat kebijakan sepihak pemerintah, sementara biaya hidup di desa terus meroket, di situlah letak jeritan riil yang gagal ditangkap oleh radar para pengambil kebijakan di Jakarta.

Ironi Diskriminasi Pupuk dan Kebijakan Asimetris

Kondisi petani sawit mandiri saat ini berada dalam stadium “terjepit dari segala penjuru”. Kelapa sawit adalah komoditas emas, komoditas perkebunan penyumbang devisa terbesar bagi kas negara. Namun ironisnya, lewat regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, negara secara diskriminatif mencoret kelapa sawit dari daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Petani mandiri di daerah dipaksa bertarung di pasar bebas untuk membeli pupuk nonsubsidi—seperti NPK Mutiara, urea nonsubsidi, dan KCL—yang harganya mencekik leher, mencapai Rp500.000 hingga Rp700.000 per karung, atau hampir lima kali lipat dari harga pupuk subsidi komoditas pangan lain. Secara agronomis, kelapa sawit membutuhkan pemupukan berkala untuk menjaga buah tetap produktif. Dilema pertanian pun terjadi: jika kelapa sawit tetap dipupuk dengan harga mahal di tengah harga TBS yang hanya Rp1.200/kg, biaya operasional (cost of production) petani dipastikan mengalami defisit besar (nombok). Namun, jika pemupukan dihentikan, tonase panen akan merosot drastis akibat fenomena buah “landak” dan merusak produktivitas pohon untuk 2–3 tahun ke depan.

Jebakan Kredit Bank dan Ancaman Likuiditas Rumah Tangga

Kondisi ini kian berdarah karena struktur pembiayaan di pedesaan saat ini sangat bergantung pada sektor perbankan. Demi meningkatkan taraf hidup membangun rumah layak huni di desa, membiayai pendidikan tinggi anak, hingga melakukan peremajaan (replanting) mandiri banyak petani di Sulawesi Barat meminjam modal ke bank, baik KUR maupun komersial, dengan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka.

Kalkulasi awal para petani sangat rasional: dengan asumsi harga TBS stabil di batas psikologis Rp3.000–Rp3.500/kg, pendapatan dari lahan 1–2 hektare sangat feasible untuk memenuhi rasio pembayaran utang bulanan. Namun, begitu kebijakan ekspor tanpa juknis ini diumumkan dan menciptakan ketidakjelasan prosedur PT DSI, pabrik membatasi pembelian dan tengkulak memangkas harga hingga Rp1.200/kg. Hancurlah arus kas domestik petani. Cicilan bank bersifat tetap (fixed cost) dan tidak mengenal kompromi terhadap blunder kebijakan pemerintah, sehingga risiko sita aset dan kebangkrutan massal kini menghantui pedesaan Mamuju Tengah.

Solusi Teknis dan Rekomendasi Kebijakan bagi Pemerintah

Nasionalisme ekonomi untuk merebut kontrol perdagangan CPO dari bursa luar negeri adalah cita-cita yang mulia. Namun, kedaulatan tidak boleh dibangun di atas penderitaan jutaan petani swadaya yang menguasai sekitar 41% dari total luas tutupan sawit nasional. Pemerintah wajib segera mengambil langkah-langkah mitigasi darurat berikut:

1. Percepat Regulasi Turunan (Juknis) PT DSI
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan harus merilis aturan teknis ekspor PT DSI dalam hitungan hari. Kepanikan pasar terjadi karena kekosongan regulasi teknis mengenai tarif jasa (fee), mekanisme kliring pembayaran, dan kepastian dokumen ekspor pada masa transisi Juni–Agustus 2026. Kejelasan ini akan memulihkan aktivitas ekspor dan menyerap kembali stok CPO di pabrik.

2. Penegakan Aturan Harga TBS dan Operasi Pasar Khusus
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dan Satgas Pangan harus turun langsung ke Kabupaten Mamuju Tengah. Selisih harga antara ketetapan resmi pemerintah dan harga di tingkat tengkulak (Rp1.200–Rp1.400) sudah terlampau jauh dan mengindikasikan adanya praktik spekulasi sepihak yang memanfaatkan kepanikan aturan BUMN ini. PKS yang dengan sengaja mempermainkan harga beli harus diberikan sanksi administratif tegas.

3. Instruksikan Restrukturisasi Kredit Khusus Petani Sawit
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera menerbitkan regulasi relaksasi serupa kebijakan restrukturisasi era pandemi yang memerintahkan bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI) untuk memberikan moratorium penundaan pokok cicilan atau perpanjangan tenor bagi petani sawit mandiri selama fase transisi sistem ekspor baru ini.

4. Reorientasi Dana BPDPKS untuk Subsidi Pupuk Petani Swadaya
Dana triliunan rupiah yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari pungutan ekspor (export levy) selama ini dinilai tidak adil karena mayoritas dialokasikan untuk insentif biodiesel (B35/B40) yang dinikmati korporasi besar. Pemerintah harus meredistribusi dana tersebut menjadi program subsidi pupuk spesifik lokasi atau bantuan sarana produksi langsung bagi petani mandiri dengan luas lahan di bawah 2 hektare.

Penutup: Kedaulatan yang Tak Boleh Menggilas Rakyat

Nasionalisme ekonomi dan ambisi berdaulat atas harga CPO global adalah cita-cita yang mulia, namun ia akan kehilangan maknanya jika dibangun di atas reruntuhan ekonomi rakyat kecil. Pemerintah harus menyadari bahwa kedaulatan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa besar devisa yang diparkir di PT Danantara Sumberdaya Indonesia, melainkan dari seberapa tegak punggung para petani di Mamuju Tengah dan seluruh pelosok negeri dalam menafkahi keluarganya.

Membiarkan petani mandiri bertarung sendirian melawan fluktuasi harga Rp1.200/kg di tengah kepungan harga pupuk yang “selangit” dan tagihan bank yang “tanpa ampun” adalah bentuk pengabaian negara yang nyata. Kita tidak boleh terjebak dalam paradoks yang menyedihkan: menjadi produsen sawit terbesar di dunia, namun membiarkan petaninya menjadi penonton yang paling menderita di tanahnya sendiri.

Angka-angka kemiskinan baru di pedesaan adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar demi sebuah eksperimen birokrasi yang prematur. Sebelum PT DSI melangkah lebih jauh untuk mendikte bursa internasional di Rotterdam atau Kuala Lumpur, pemerintah wajib memberesi “halaman rumahnya” sendiri: memulihkan kepercayaan pasar, menstabilkan harga TBS di tingkat tapak, dan memberikan proteksi konkret bagi petani mandiri. Jangan sampai ambisi raksasa untuk menguasai dolar dunia justru menjadi martil yang menghancurkan impian sederhana seorang petani untuk sekadar melunasi cicilan rumah dan menyekolahkan anaknya.

Daulat pangan dan daulat ekonomi harus dimulai dari kedaulatan di atas meja makan para petani kita.

Pewarta: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *