Sat Resnarkoba Polres Nabire Laksanakan Tahap II Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Hukum, Nasional195 Dilihat

Jejakkasus News | Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melaksanakan pengiriman Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti dalam rangka tahap II perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (12/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 11.40 WIT oleh personel Sat Resnarkoba Polres Nabire. ABH yang diserahkan berinisial R.G.B.M., terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Dalam proses tahap II tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat netto keseluruhan 54,4627 gram, satu buah tas samping berwarna cokelat, serta satu buah jaket berwarna hitam.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar Kapolres Nabire.

Kapolres juga menegaskan bahwa setiap proses hukum terhadap perkara narkotika akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Kegiatan pengiriman ABH dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 13.00 WIT dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *